Bharada E alias Bharada Richard Eliezer telah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J, hingga kini pun masih dalam penahanan oleh penyidik Bareskrim Polri. Dari dalam sel, ia menuliskan pesan untuk keluarga Brigadir J.
Surat tersebut berisikan ucapan permintaan maaf yang menyentuh hati.. Pesan permintaan maaf disampaikan kepada dua pihak, yaitu pihak keluarga Brigadir J juga instansi kepolisian.
“Pertama pesannya beliau meminta maaf sebesar-besarnya kepada almarhum dan keluarganya,” kata Pengacara Bharada E Deolipa Yumara seperti dilansir dari kompasTV, Senin (8/8/2022).
Berikut isi surat Bharada E sesuai dibacakan pengacara Deolipa.
“Saya Bharada E mengucakan turut berbelasungkawa atas kejadian ini. Buat bapak ibu dan Reza (keluarga Bang Yos), sekali lg saya turut ucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya.”
Surat itu ditandatangani langsung oleh Bharada E. Pihak pengacara juga menjanjikan jika surat itu akan dikirimkan ke keluarga Brigadir J.
Dalam surat tersebut, baru diketahui jika panggilannya kepada Brigadir J dengan memanggil abang. Bharada E juga tampak mengenal adik kandung Brigadir J dengan menyebut namanya Reza.
Bareskrim Polri menahan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Minggu, setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.