Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS) bentukan Ade Armando Cs tengah mengajukan petisi melalui Change.org yang ditujukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) meminta mengabulkan permohonan judicial review terhadap sejumlah pasal dalam UU Perkawinan.
Ketua PIS Ade Armando mengatakan, permohonan judicial review diharapkan agar MK bisa memberi ruang bagi perkawinan beda agama.
Ade menegaskan, PIS bukan sedang mengkampanyekan pernikahan beda agama. Juga tidak menganjurkan seseorang yang beragama Islam misalnya menikah dengan penganut agama Hindu. Atau orang Kristen menikah dengan orang Budha.
“Kami juga tidak sedang menentang doktrin agama yang diyakini sebagian masyarakat bahwa perkawinan beda agama tidak sah,” ujar Ade Armando di kanal YouTube Cokro TV, dikutip pada Selasa (28/6).
Tapi, lanjut dosen Universitas Indonesia itu, semua itu menjadi bagian dari keyakinan seseorang yang tidak boleh dipaksakan kepada orang lain. Dan negara seharusnya tidak ikut campur dalam hal ini.
“Jadi perubahan UU Perkawinan diperlukan agar tidak ada lagi warga yang dipaksa mengubah agamanya demi bisa menikahi kekasihnya,” tegas Ade.
Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.